Senin, 26 Oktober 2009

PROSEDUR PERKAWINAN

PAROKI SANTO STEPHANUS JUMAPOLO
Depan Pasar Kota Jumapolo, Karanganyar, Surakarta 57783 Telp. 0271 7060367


PROSEDUR PERKAWINAN KATOLIK

I. TATA CARA PENDAFTARAN PERKAWINAN
1. Pendaftaran perkawinan di Sekretariat Paroki dan sekaligus menghubungi Romo yang akan memberkati minimal 3 bulan sebelum pelaksanaan perkawinan. Jangan mendadak. Khusunya untuk yang beda agama (Katolik-Budha) atau beda gereja (Katolik-Gereja Kristen) karena Romo harus mengurus dispensasi ke Kevikepan Surakarta.
2. Tanggal pelaksanaan perkawinan harap dibicarakan dengan Romo yang akan memberkati.
3. Dokumen perkawinan diserahkan 2 bulan sebelum pelaksanaan pemberkatan perkawinan di Sekretariat Paroki Jumapolo. Jangan nyicil satu persatu. Dokumen dimasukkan dalam map berwarna merah muda/pink.
4. Satu bulan sebelum perkawinan, dokumen belum diterima Sekretariat Paroki dan tanpa pembicaraan lebih lanjut, berarti mengundurkan diri menikah di Gereja Jumapolo.
5. Dokumen Penyelidikan Kanonik limpahan dari paroki lain diserahkan ke sekretariat Paroki Jumapolo paling lambat 2 minggu sebelum pelaksanaan perkawinan dan data-data untuk pengurusan di catatan sipil diserahkan 1,5 bulan sebelum pelaksanaan perkawinan (lih. V.1).
6. Sebaiknya calon mempelai bertemu dengan Romo yang akan memberkati atau mengurus proses perkawinan. Kalau Romo yang memberkati berbeda dengan Romo yang mengurus perkawinan, sebaiknya menyerahkan biaya administrasi pada Romo Jumapolo yang mengurus perkawinan anda.

II. PENYELIDIKAN KANONIK
1. Penyelidikan kanonik dilaksanakan paling lambat 1,5 bulan sebelum pelaksanaan perkawinan dengan syarat: 2 bulan sebelum perkawinan seluruh dokumen harus masuk di Sekretariat Paroki Jumapolo.
2. Silahkan janjian dengan Romo untuk pelaksanaan penyelidikan kanonik.
3. Bagi calon mempelai non-katolik dibutuhkan 2 orang saksi (bukan saudaranya) yang tahu dengan sesungguhnya bahwa calon non-katolik tersebut belum pernah menikah dan tidak sedang terkena halangan nikah atau halangan-halangan perkawinan lainnya. Hal ini untuk mendapatkan status liber. Saksi harap hadir saat penyelidikan kanonik.
4. Jika semuanya beres, barulah pengumuman perkawinan selama 3 minggu di Paroki Domisili & Paroki tempat baptis.

III. DOKUMEN YANG DIPERLUKAN UNTUK PERKAWINAN KATOLIK
1. Mengisi formulir pendaftaran dan surat keterangan permohonan nikah yang wajib ditandatangani dan distempel lingkungan calon mempelai yang berdomisili terakhir; 3 bulan di tempat itu. (bukan berdasarkan KTP). Bagi yang beragama non katolik tidak memerlukan tanda tangan ketua lingkungan.
2. Salinan surat baptis asli terbaru, tidak lebih 6 bulan dari pelaksanaan perkawinan; diminta dari paroki tempat baptis calon mempelai dan difotocopy : 1 lembar.
3. Fotocopy surat baptis dari calon mempelai yang beragama Kristen: 1 lembar.
4. Fotocopy sertifikat Kursus Persiapan Perkawinan (KPP) masing-masing : 1 lembar.
5. Foto berdampingan pria disebelah kanan wanita secara melintang 4x6 (hitam putih) : 10 lembar. (berpakaian resmi)
6. Bagi yang berstatus janda/duda melampirkan surat cerai/surat kematian dari perkawinan terdahulu, difotocopy : 1 lembar.
7. Biaya administrasi paroki sebesar Rp 70.000,-.
8. Biaya pemeliharaan gedung dan listrik diserahkan ke Romo Paroki Jumapolo, setelah pelaksanaan pernikahan.
9. Biaya Dispensai sebesar Rp 15.000,- jika salah satu calon mempelai tidak katolik.
10. Iurastolae/tanda terima kasih atas pelayanan Gereja, diserahkan kepada Romo yang memberkati perkawinan setelah pemberkatan perkawinan selesai.

IV. DOKUMEN YANG DISIAPKAN UNTUK MENGURUS DI CATATAN SIPIL
1. Surat pengantar dari kelurahan yang bersangkutan masing-masing, dan diperkuat oleh camat.
2. Surat persetujuan bersama dari kedua calon mempelai.
3. Surat ijin orang tua masing-masing calon mempelai.
4. Surat pernyataan belum atau sudah pernah menikah masing-masing calon mempelai.
5. Fotocopy Akte Kelahiran masing-masing 1 lembar dilegalisir catatan sipil.
6. Fotocopy KTP masing-masing calon mempelai dilegalisir kelurahan : 1 lembar.
7. Fotocopy KTP saksi 1 dan saksi 2 dilegalisir kelurahan : 1 lembar.
8. Surat keterangan kesehatan calon suami-istri dari pukesmas.
9. Surat keterangan TT atau imunisasi dari dokter bagi calon istri.
10. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) masing-masing dilegalisir kelurahan : 1 lembar
11. Fotocopy akte/surat kematian orang tuanya yang sudah meninggal dilegalisir kelurahan : 1 lembar.
12. Akte perceraian/kematian bagi yang sudah pernah menikah/meninggal.
13. Calon mempelai pria yang umurnya belum genap 19 tahun dan wanita belum genap 16 tahun memerlukan rekomendasi dari Pengadilan Negeri.
14. Surat ijin dari kesatuan/komandan bagi anggota ABRI/POLRI.
15. Biaya administrasi untuk catatan sipil Rp 130.000,-

V. BEBERAPA INFORMASI PENTING
1. Gereja mengurus dokumen catatan sipil, dokumen-dokumen untuk catatan sipil diserahkan ke sekretariat paroki minimal 1,5 bulan sebelum pelaksanaan perkawinan.
2. Jika membutuhkan misdinar dan koor silahkan menghubungi pengurus misdinar/misdinar lingkungannya/Tim Koor.
3. Gereja tidak mengurus bunga altar untuk perkawinan. Pengurusan bunga altar perkawinan dapat menghubungi ketua lingkungan masing-masing.
4. Petugas foto/video dilarang naik tangga panti imam jagalah kekhidmatan dan kesakralan pemberkatan perkawinan. Tidak boleh mondar-mandir di panti imam dan sekitarnya. Gereja berwenang menegur kepada siapapun yang membuat kekacauan/tidak tertib pada aturan.
5. Pembuatan buku liturgi perkawinan diserahkan dan dikoreksi kepada Romo yang akan menikahkan.

SPIRITUALITAS SEKRETARIS KANTOR PAROKI


“MUSUH”

Rutinitas
1. Rutinitas membangun kebiasaan.
2. Kebiasaan membangun kenyamanan.
3. Kenyamanan menumbuhkan kelalaian.
4. Rutinitas menjadi hantu bagi pikiran dan perubahan. 

Resiko
1. Setiap perubahan mengandung resiko.
→ Tidak ada perubahan yang tidak beresiko
→ Tidak berani beresiko, tidak ada keputusan
2. Orang enggan dan takut melakukan perubahan

Oleh Rm. L. Prasetyo, Pr

UJI COBA ....... CEK

Tes....tes ...... 123 ......